Pemerintah akan mengembangkan moda transportasi berbasis rel, dimulai dengan kereta api bandara di Medan, Surabaya, Yogyakarta, dan Jakarta. PENGEMBANGAN program bus rapid transit (BRT) menjadi langkah pemerintah yang diyakini bakal mengurai sengkarut lalu lintas di kota besar dan kota-kota sekitarnya.
Namun, kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai wilayah lalu lintas terpadat bakal mendapat porsi terbesar dana untuk pengembangan BRT tersebut.
“Kita sudah lakukan studi dan komunikasi ke pemda terkait. Setengahnya memang untuk Jabodetabek karena konsentrasi terbesar memang di situ. Dari Rp382 miliar, Rp150 miliar lebih habis untuk Jabodetabek,“ ujar Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan Kementerian Perhubungan Djoko Sasono, akhir pekan lalu.
Wilayah Jabodetabek bakal menyerap 120 bus untuk tiga koridor BRT, yaitu Jakarta-Tangerang, JakartaDepok, dan Jakarta-Bekasi. Setiap koridor bakal dilayani 40 unit bus.
Untuk lima kawasan metropolitan lainnya (Mebidangro, Bandung Metropolitan Area, Surabaya Metropolitan Area, Sarbagita, dan Mamminasata) mendapat alokasi masing-masing 30 bus.
Djoko menambahkan, program itu bukan sekadar pengadaan bus, melainkan dibarengi pembangunan fasilitas pendukung BRT.
“Misalnya halte dan kelengkapannya, perbaikan alat pemberi isyarat lalu lintas, dan peralatan lain seperti GPS (global positioning system), kompas, dan alat komunikasi,“ paparnya.
Program BRT ditargetkan bisa memfasilitasi mobilitas kaum urban dengan angkutan umum. Hal itu sekaligus menghentikan penurunan pengguna angkutan umum rata-rata 1%, bahkan hingga 3% per tahun di Jakarta, yang terus menambah kemacetan perkotaan.
Saat ini sudah ada beberapa kota yang mencoba menerapkan konsep BRT meski dalam skala kecil, yakni menyediakan bus trans dalam kota dengan rute tertentu dengan meniru konsep Trans-Jakarta. Tiga kota di antaranya Yogyakarta, Surakarta, dan Palembang. Bahkan di Palembang sudah terintegrasi moda angkutan bus, kereta api, dan angkutan sungai.
Selain tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014, program tersebut juga mengacu pada surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional 0242/2013 pada 31 Juli 2013 tentang Pemanfaatan Ruang Gerak Fiskal RAPBN 2014 terkait pengembangan BRT di enam kota besar dengan anggaran Rp382 miliar.
(Riz/E-5/MEDIA INDONESIA,18/03/2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar