Kamis, 18 Desember 2014

Dishub DKI Jakarta Tolak Iklan Rokok

DINAS Perhubungan DKI Jakarta telah mengimbau kepada para kepala unit terminal di seluruh DKI Jakarta agar menolak permintaan iklan rokok di ruang publik tersebut.Hal itu merupakan bagian dari kebijakan baru Dishub DKI dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Kini dishub secara tegas melarang pengiklan rokok memasang iklan di seluruh terminal di DKI Jakarta.Pelarangan ini masih berupa imbauan, namun instruksi secara tertulis akan segera dirilis berikut dengan teknis pelaksanaannya oleh dishub.

“Ya nanti kalau ada yang i ngin beriklan di terminal, kita lihat. Kalau produk yang ingin diiklankan itu rokok, harus ditolak,“ kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar kemarin.

Menurutnya untuk implementasi pengawasan dan pelaksanaannya masih menunggu instruksi tertulis. Pihaknya memilih menyosialisasikan kebijakan itu terlebih dahulu agar pihak terminal serta pedagang resmi yang menempati kios-kios di dalam terminal siap dan mampu beradaptasi.

Akbar pun menegaskan sosialisasi tentang larangan merokok, larangan berdagang produk rokok, serta larangan iklan produk rokok telah dilakukan kepada petugas dishub. Ia mengatakan tindakan tegas akan diambil jika terbukti ada sopir angkutan umum yang melanggar.

Sanksi terberat, kata alumnus Leads University, itu bisa berupa pemecatan.“Petugas dishub akan selalu kami minta untuk mengawasi.Kalau ada sopir yang merokok ya diimbau, dua kali melanggar ditegur secara lisan. Kalau terus membandel bisa kita surati operator nanti untuk tidak lagi menggunakan jasa sopir tersebut,“ kata Akbar.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Agus Pambagio, pun menanggapi positif adanya kebijakan larangan penjualan rokok dan pemasangan iklan rokok di terminal. Ia mengatakan sudah seharusnya pengetatan aturan larangan merokok hingga melarang penjualan rokok di terminal dilakukan dishub.

Agus mengatakan negara-negara lain sudah lebih dulu melakukan penegakan terhadap kebijakan larangan rokok, sementara Indonesia, khususnya Jakarta, masih cukup longgar. “Memang harus ada larangan itu. Itu bisa jadi bentuk law enforcement bagi masyarakat kita. Selama ini di kita aturan terlalu longgar, harga rokok murah, aturan longgar, bagaimana masyarakat tidak sakit?“ tanya Agus ketika dihubungi kemarin.(Put/J-4) Media Indonesia, 09/12/2014, halaman 9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rental Mobil Pekanbaru Gloria Rent Car