Penertiban kendaraan yang parkir di lokasi terlarang dengan sanksi penderekan dan retribusi baru sebesar Rp500 ribu mulai diberlakukan. SEBANYAK 11 mobil diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta karena parkir di sembarang tempat dan ditinggalkan pengendaranya. Sejumlah mobil lainnya, juga sepeda motor yang parkir secara liar tapi ada pe ngendaranya, ditilang dan bannya digembosi. Peristiwa itu terjadi di sejumlah tempat di Jakarta, kemarin, bersamaan dengan mulai berlakunya penertiban dengan derek berbayar Rp500 ribu. Angka tersebut berlaku kelipatan setiap hari.
Pada hari pertama, penertiban dilakukan di lima titik, antara lain di kawasan Stasiun Kota, Jakarta Barat; Tanah Abang, Jakarta Pusat; dan Jalan Akses Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Selain kendaraan pribadi, sejumlah truk kontainer yang selama ini membandel kini tidak bisa lagi mengelak. Di Jakarta Pusat, 1 mobil diderek dari depan Stasiun Tanah Abang, 1 di Jalan KH Mas Mansyur, dan 2 mobil di samping Mal Thamrin City, Kebon Kacang. Petugas hanya bisa menderek empat mobil karena jumlah mobil derek yang dimiliki Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat hanya empat unit.
“Bawanya juga jauh ke Rawa Buaya. Jadi, setiap penertiban paling hanya sekali derek,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak. Dalam penertiban di Jakarta Utara, dua truk kontainer diderek untuk dikandangkan di garasi dinas perhubungan di Tanah Merdeka, Cilincing. Sementara itu, sembilan lainnya ditilang. Sebanyak 11 truk kontainer tersebut parkir secara sembarangan di pinggir jalan akses Marunda, Kecamatan Cilincing.
“Yang diderek ataupun ditilang sama-sama kena denda maksimal Rp500 ribu, tergantung keputusan pengadilan. Bahkan yang diderek dikenai biaya retribusi derek Rp500 ribu per hari, langsung ditransfer ke rekening Bank DKI yang sudah ditentukan,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Ariļ¬ n Hamonangan di lokasi penertiban. Menurutnya, agar bisa mengambil kembali mobil mereka, sopir atau pemilik kendaraan cukup mengirimkan pesan singkat ke nomor yang sudah ditentukan dengan format Parkir (spasi) nomor polisi kendaraan. Setelah itu, pelanggar akan mendapatkan virtual account.
Selanjutnya, pelanggar tinggal membayar retribusi melalui ATM Bank DKI, jaringan ATM Bersama/ Prima, atau teller Bank DKI ke nomor virtual account tersebut.
“Setelah ada bukti transfer, barulah saya buatkan surat pengantar untuk mengambil kendaraan yang dikandangkan di pul,“ ujar Arifin. Dengan sistem pembayaran denda melalui transfer ke rekening Bank DKI, tambahnya, diharapkan tidak ada lagi pungutan liar ataupun `damai' di tempat antara petugas dishub dan pengemudi.
Sementara itu, di Jakarta Barat 50 mobil digembosi, 11 angkutan umum ditilang, dan 1 mobil lainnya dengan nomor polisi B 1335 BFJ diderek. Mobil yang digembosi dan ditilang berada di sekitar Stasiun Kota dan Jalan Gajah Mada, sedangkan yang diderek berada di sekitar Jalan Hayam Wuruk. Seperti halnya yang diderek di Jakarta Pusat, mobil yang diderek dari Jalan Hayam Wuruk juga dikandangkan ke Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, sebagai salah satu lokasi penampungan kendaraan yang diderek.
Terkait dengan penertiban parkir liar di Jakarta Utara, Ketua Angkutan Khusus Pelabuhan DKI Jakarta Gemilang Tarigan menyatakan mendukung tindakan tersebut.Namun, yang ditertibkan harus betul-betul kendaraan yang parkir sembarangan dan bukan yang tengah antre menuju depo kontainer.“Para sopir sebenarnya ada yang sedang antre di depo kontainer untuk mengambil kontainer kosong.Mereka serbasalah, saat parkir di tengah antre,“ ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui truk kontainer yang parkir liar di sepanjang pinggir jalan memang mengganggu kenyamanan pengguna lalu lintas yang lain. Penertiban parkir liar juga dilakukan Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Kota Bekasi atas kerja sama dengan Dishub Kota Bekasi untuk memenuhi penilaian Road Safety and Partnership Program (RSPP) oleh Polda Metro Jaya.(Ver/Tes/Gan/Ssr/J-3) Media Indonesia, 9/09/2014, hal 9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar