KEMENTERIAN Perhubungan menurunkan 5 Persen tarif batas atas dan bawah kelas ekonomi penerbangan dalam negeri. Hal itu seiring penurunan harga avtur dan fluktuasi kurs rupiah terhadap dolar. “Penghitungan dengan memperhatikan empat komponen, yakni tarif jarak, PPN, asuransi, dan biaya tambahan penumpang,” kata Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub JA Barata di Jakarta, kemarin.
Selain itu, kelompok pelayanan terbagi dari full service dengan tarif batas atas 100 Persen, medium service 90 Persen, dan no frills (penerbangan murah) 85 Persen “Untuk tarif batas bawah paling rendah 30 Persen dari tarif sesuai kelompok pelayanan.
Ini agar lebih menjamin aspek keselamatan,” kata dia. Direktur Angkutan Udara Kemenhub Mariati Karma menyatakan maskapai yang melanggar akan diberi sanksi peringatan, pengurangan frekuensi, penundaan izin rute, denda administratif, serta pembekuan rute penerbangan.
Sekjen INACA Tengku Burhanuddin mengatakan pemerintah saat ini berani melakukan koreksi harga. “Namun, jika fluktuasi dolar dan avtur jadi acuan, perubahan harga akan sering terjadi,” kata dia. (Wan/E-4) Media Indonesia, 12/02/2016, halaman 17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar